Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Nominalnya Bikin Ngiler

Rabu 24-07-2024,19:54 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Wakil Gubernur bertugas untuk mendampingi gubernur dalam menjalankan tugas-tugasnya, baik dalam hal pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kebijakan.

2. Mengganti Gubernur

Dalam keadaan tertentu, seperti jika Gubernur berhalangan hadir atau sedang dalam tugas luar daerah, Wakil Gubernur akan menggantikan posisi gubernur sementara waktu.

3. Mengkoordinasi Program Kerja

Wakil Gubernur juga bertugas untuk mengkoordinasi program kerja yang telah direncanakan oleh Gubernur, memastikan bahwa semua program dapat berjalan sesuai dengan rencana.

4. Menjalankan Tugas Khusus

Selain tugas-tugas rutin, Wakil Gubernur juga dapat diberikan tugas khusus oleh Gubernur untuk menangani isu-isu tertentu atau proyek-proyek prioritas yang membutuhkan perhatian lebih.

BACA JUGA:BPNT Cair Lagi, Begini Cara Cek Penerima Bansos Tahun 2024 dari Kemensos Pakai KTP

Dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima oleh Gubernur dan Wakil Gubernur tidak hanya mencerminkan tanggung jawab besar yang mereka emban, tetapi juga untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan baik dan lancar. 

Fasilitas tambahan seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas juga diberikan untuk mendukung kelancaran tugas-tugas tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Syarat Peserta Pilkada

Sementara pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

- Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Kategori :