NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini daftar gaji, tunjangan dan biaya operasional Walikota, makin sejahtera.
Walikota merupakan perwakilan dari lembaga eksekutif di wilayah kota madya yang bertanggung jawab dalam hal mengelola semua kepentingan kota. 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 yang mengatur tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota.
Walikota juga salah satu pemimpin yang tertinggi dari pada Pamong Praja didalam suatu daerah Haminte.
Segenap pegawai dan pekerja Pamong Praja anggota pemerintah desa serta pemegang jabatan lain-lain, yang pekerjaannya termasuk lingkungan kekuasaan Kementerian Dalam Negeri, harus tunduk kepada pimpinannya.
Gaji dan Tunjangan Wali Kota
Gaji untuk Walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat Walikota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta/bulan.
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Simulasi Asuransi Mobil Sinarmas, Cek Tabel Rate Preminya, Lengkap dengan Cara Klaimnya
BBiaya Operasional Walikota
Besarnya biaya operasional operasional untuk wali kota yang diakui melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu:
1. Daerah yang mempunyai PAD sampai dengan 5 miliar, maka memperoleh izin operasional paling rendah 125 juta dan paling tinggi sebesar 3% dari PAD
2. Daerah yang mempunyai PAD 5 miliar sampai 10 miliar, maka memperoleh izin operasional sebesar paling rendah 150 juta dan paling tinggi sebesar 2% dari PAD