NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berdasarkan KUHAP, ini hak dan bentuk ganti rugi bila jadi korban salah tangkap.
Seseorang yang terbukti menjadi korban salah tangkap dapat mengajukan langkah pemulihan nama baiknya.
Selain itu, mereka juga bisa menuntut ganti rugi atas kesalahan yang terjadi dan menyebabkan kerugian untuknya.
Hal ini tentu saja sebagai bagian dari perwujudan perlindungan hak asasi, harkat dan martabat.
BACA JUGA:Oknum Polisi Digerebek saat Ngamar Bareng Janda, Istri Lahiran Sendiri
Ganti Rugi bagi Korban Salah Tangkap
Ketentuan ganti rugi tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada UU tersebut, arehabilitasi dan ganti kerugian menjadi hak seseorang yang berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana yang menjadi korban kesalahan atau kekeliruan penegak hukum.
Nah, lebih tepatnya pada aspek ganti kerugian, korban memiliki hak mendapat pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili, atau dikenakan tindakan lain.
BACA JUGA:Mengenal Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua, Ini Daftar 5 Keistimewaannya
Hak tersebut diatur dalam Pasal 95 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi:
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
BACA JUGA:Daftar Kerajaan yang Pernah Ada di Bengkulu, Sebelum Era Kolonialisme
Korban salah tangkap di Indonesia berhak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut adalah beberapa bentuk ganti rugi yang dapat diterima oleh korban salah tangkap: