Berdasarkan KUHAP, Ini Hak dan Bentuk Ganti Rugi Bila Jadi Korban Salah Tangkap

Kamis 25-07-2024,14:31 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Oleh karenanya, terhadap Pegi Setiawan dinyatakan harus bebaskan dari penahanan sebab penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA:7 Game Penghasil Uang, Bisa Langsung Cair ke Rekening, Silakan Unduh

Menanggapi putusan bebas terhadap Pegi Setiawan, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa korban salah tangkap biasanya mendapatkan ganti rugi. 

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,” kata Reza melalui keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:Niat Jemput Penumpang, Driver Ojol Tertimbun Aspal Panas dan Alami Luka Bakar 20 Persen, Ini Kronologinya

Namun, menurut dia, institusi kepolisian biasanya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi ketimbang menempuh proses hukum seperti sidang praperadilan.

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” ujarnya. 

BACA JUGA:Adu Mulut Ormas Vs LSM, Minta Laporan Dugaan Pungli di SD Dicabut!

Hanya saja , dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan diketahui tidak mencantumkan petitum mengenai ganti kerugian tersebut.

Melainkan, hanya menyebut soal biaya perkara yang diminta dibebankan kepada termohon yakni Polda Jabar. 

Kemudian, meminta agar kedudukan dan harkat, serta martabat Pegi Setiawan selaku pemohon dikembalikan. 

Oleh karenanya, dalam putusannya, hakim Eman Sulaeman juga tidak mencantumkan perihal ganti rugi tersebut.

BACA JUGA:Libatkan Dukcapil dan Korda APD, KPU Seluma Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih

Berikut 9 poin putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar pada Senin, 8 Juli 2024:

  1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
  4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon. 
  6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon.
  7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
  9. Membebankan biaya perkara pada negara.

BACA JUGA:Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024, Minimal Usia Segini

Kemudian, berikut 9 poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang di PN Bandung, Jawa Barat pada Senin, 1 Juli 2024:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  4. Menetapkan surat ketetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang bekenaan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
  6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon
  7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon.
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
  9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Kategori :