Iklan RBTV Dalam Berita

Gadis 14 Tahun Dijual Sepupu, 3 Pelaku TPPO Ditangkap Polres Bengkulu Tengah

Gadis 14 Tahun Dijual Sepupu, 3 Pelaku TPPO Ditangkap Polres Bengkulu  Tengah

Rilis kasus TPPO di Polres Bengkulu Tengah--

BENGKULU TENGAH, RBTV.DISWAY.ID - Gadis 14 tahun dijual sepupu, 3 pelaku TPPO ditangkap Polres BENGKULU TENGAH. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu adalah MW, ED dan SN.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP. Junairi mengatakan, salah satu tersangka adalah seorang wanita bernisial MW yang merupakan sepupu dari korban, sementara ED dan SN adalah dua pria hidung belang.

BACA JUGA:Bocoran dari Panitia, Begini Caranya agar Lulus SNBP Tahun 2025

AKP. Junairi menjelaskan,  peristiwa yang dialami korban terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu dan dilaporkan ke Polres Bengkulu Tengah pada Desember 2024.

"Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil terungkap kasus ini termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kita berhasil amankan 3 tersangka," jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan Raya 2025, Ini Tujuannya

Ditambahkan Kasat Reskrim, kronologis awalnya bermula dari tersangka MW mengajak korban Mawar untuk menemui tersangka ED. Selanjutnya korban dipaksa melayani perbuatan tak senonoh tersangka.

"Kejadian awal, korban dibawa ke kebun di Kecamatan Pagar Jati, hingga dipaksa melayani nafsu bejat tersangka. Atas jasa ini, MW mendapatkan uang sebesar Rp 150 ribu dari ED dan diberikan kepada korban Rp 100 ribu," tambah Kasat Reskrim.

BACA JUGA:SNBP dan SNBT di Depan Mata, Ini Jadwal hingga Kuotanya

Begitu juga dengan tersangka SN yang juga setiap kali menggunakan jasa yang ditawarkan MW, membayar sebesar Rp 150 ribu, dan pembagian uang yang didapatkan sama dengan sebelumnya. Selain mengamankan 3 tersangka, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni salah satunya merupakan pakaian yang digunakan korban.

BACA JUGA:Jenis UMKM yang Bisa Ajukan KUR, Segini Angsuran KUR Mandiri Pinjaman Rp 25 Juta

Atas perbuatannya ini, korban saat ini diketahui mengalami trauma, sehingga langsung mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: