Berikut ini jenis-jenis dokumen kependudukan yang tidak perlu disertai surat pengantar:
1. Perekaman dan pencetakan KTP-el
2. Penggantian KTP-el rusak atau hilang
3. Pindah domisili alamat penduduk
4. Akta kelahiran
5. Akta kematian.
BACA JUGA:Mengenal Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua, Ini Daftar 5 Keistimewaannya
Untuk itu, penduduk cukup hanya dengan membawa salinan atau fotokopi KK dan/atau KTP-el ke kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil) setempat, untuk mengurus dokumen kependudukan yang termasuk jenis-jenis yang tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar RT/RW atau desa/kelurahan.
BACA JUGA:Daftar Kerajaan yang Pernah Ada di Bengkulu, Sebelum Era Kolonialisme
Dasar Hukum Tidak Perlu Surat Pengantar dan Tujuannya
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, penduduk kini sudah tidak diwajibkan untuk menyertakan surat pengantar RT/RW atau desa/kelurahan dalam mengurus beberapa jenis dokumen kependudukan. Hal ini dalam rangka memudahkan proses pengurusan.
BACA JUGA:Viral Anjing Pemburu Babi Disiksa di Tengah Hutan, Aktivis Pecinta Hewan Buka Suara
Sebagai informasi tambahan, berikut dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir.
Dokumen kependudukan yang tidak memerlukan legalisasi adalah dokumen format terbaru atau digital yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE).
Dengan begitu, dokumen kependudukan yang memiliki TTE tidak perlu lagi dilegalisir untuk memastikan keabsahannya.