3 Jenis Dokumen Kependudukan yang Masih Perlu Surat Pengantar RT dan RW

Kamis 25-07-2024,14:52 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:PHK Massal, 1.146 Karyawan Bank Commonwealth Terdampak, Pesangon Aman?

Tanda tangan elektronik ini memiliki fungsi yang setara dengan tanda tangan dan stempel basah pejabat yang berwenang. 

Karena itu, dokumen tersebut dianggap sah secara otentik dan tidak memerlukan proses legalisasi tambahan.

Adanya penggunaan tanda tangan elektronik dalam dokumen kependudukan membuat proses administrasi menjadi lebih modern, efisien, dan terjamin keabsahannya.

Sehingga masyarakat tak perlu repot datang ke Dukcapil untuk melegalisir dokumen. 

BACA JUGA:7 Game Penghasil Uang, Bisa Langsung Cair ke Rekening, Silakan Unduh

Berikut adalah daftar dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir:

1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

2. Kartu Keluarga (KK) dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

3. Akta Kelahiran dengan TTE

4. Akta Kematian dengan TTE

5. Akta Perkawinan dengan TTE

6. Akta Pencatatan Sipil lainnya yang sudah menggunakan TTE

BACA JUGA:Niat Jemput Penumpang, Driver Ojol Tertimbun Aspal Panas dan Alami Luka Bakar 20 Persen, Ini Kronologinya

Cara Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri di Rumah

Selain tidak perlu dilegalisir, dokumen kependudukan dengan TTE juga bisa dicetak mandiri di rumah. 

Kategori :