Kertas yang digunakan juga bukanlah kertas khusus, melainkan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram yang biasa digunakan oleh kebanyakan mesin printer.
Meski dicetak dengan selembar kertas biasa, tapi dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum. Sebab, soft file dari dokumen-dokumen kependudukan tersebut memiliki kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang berada di pojok kanan bawah.
Kode QR tersebut merupakan tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
BACA JUGA:Adu Mulut Ormas Vs LSM, Minta Laporan Dugaan Pungli di SD Dicabut!
Berikut adalah cara cetak dokumen kependudukan secara mandiri
1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui kantor dinas Dukcapil setempat atau melalui situs resmi www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan dari kantor Dukcapil.
2. Masukkan nomor ponsel atau alamat email yang dapat dihubungi untuk menerima data dokumen kependudukan dalam format PDF dari petugas Dukcapil.
3. Petugas Dukcapil akan memproses permohonan Anda.
3. Dokumen kependudukan yang telah diproses akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
4. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan dokumen PDF.
5. Dinas Dukcapil setempat akan menyertakan Personal Identification Number (PIN) yang bersifat rahasia sebagai kata kunci untuk mengakses layanan tersebut.
6. Setelah menerima dokumen dalam format PDF melalui email, pastikan untuk memeriksa keakuratan data diri. Jika ada kekurangan data, segera laporkan ke kantor Dukcapil setempat atau melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
7. Setelah memastikan tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, Anda dapat mencetak dokumen tersebut dari rumah.
8. Simpan file PDF tersebut di komputer atau laptop Anda untuk penggunaan masa depan.
BACA JUGA:Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024, Minimal Usia Segini
Demikianlah mengenai informasi dokumen kependudukan yang masih perlu surat pengantar ataupun yang tidak perlu. Semoga bermanfaat.