Begini Nasib 1.146 Orang Karyawan Bank Commonwealth Pasca Resmi di Akuisisi Bank OCBC NISP Tbk

Kamis 25-07-2024,15:07 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

OCBC Indonesia bermaksud untuk mengakuisisi sisa 1,00% saham PTBC dari pemegang saham lainnya. 

Rencana akuisisi ini akan memerlukan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pemenuhan kondisi lainnya. Setelah akuisisi selesai, PTBC akan diintegrasikan ke dalam OCBC Indonesia.

BACA JUGA:Cek Simulasi Premi Asuransi Mobil di Bank Mandiri, Pahami Juga Cara Ajukan Klaimnya

Sementara itu, berdasarkan informasi terbarunya, imbas dari akuisisi ini ribuan karyawan PTBC di seluruh Indonesia terancam akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, PTBC menegaskan manajemen akan tetap memenuhi hak ribuan karyawan yang di-PHK tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Hal ini untuk merespon terkait kisruh pesangon sekitar 1.146 karyawan yang dilepas usai PTBC efektif diakuisisi PT PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP).

Tak hanya itu, mereka kemudian juga mengatakan bahwa OCBC Indonesia secara aktif membuka pintu bagi para karyawan PTBC untuk bergabung.

BACA JUGA:Simulasi Asuransi Mobil Sinarmas, Cek Tabel Rate Preminya, Lengkap dengan Cara Klaimnya

Seperti yang telah tertulis diatas, jika proses akuisisi bank milik Commonwealth Bank of Australia (CBA) itu, yang senilai Rp 2,2 triliun, telah efektif sejak 1 Mei 2024 lalu.

Adapun, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mencermati bahwa sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi yaitu tidak melibatan Serikat Karyawan yang ada di PTBC, yaitu Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI. 

BACA JUGA:Simulasi Cara Hitung Biaya Premi Asuransi Mobil, All Risk dan TLO

Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa PTBC akan diakuisisi oleh OCBC Indonesia.

Baru kemudian manajemen PTBC menyatakan akan melakukan PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

BACA JUGA:Pahami, Ini 3 Kesalahpahaman Masyarakat Tentang Asuransi, Bagaimana Cara Memilih Asuransi dan Jenisnya

Timboel Siregar juga mnengatakan dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.

Padahal, kata dia, ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021.

Kategori :