Jadwal Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksi Keterlambatan dan Tidak Lapor

Lapor SPT Tahunan--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Berikut jadwal terakhir lapor SPT Tahunan, ini sanksi bagi yang tidak melakukan pelaporan.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan wujud tanggung jawab warga negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
BACA JUGA:Distribusi Beras SPHP 29 Maret Kembali Dihentikan, Penyaluran Tunggu Instruksi dari Pusat
Tidak hanya sekadar kewajiban, pelaporan ini juga memberikan manfaat bagi wajib pajak, seperti mengetahui apakah terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan di masa mendatang atau justru adanya kekurangan yang perlu dilunasi.
Batas Waktu Pelaporan
Agar terhindar dari sanksi, penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Untuk tahun pajak 2024, batas pelaporan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk WP Badan, batasnya sampai dengan 30 April 2025.
Adapun, dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang digunakan di Indonesia, yaitu:
- SPT 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya seperti pemilik usaha pertokoan, salon, warung, dokter, pengacara, akuntan, dan profesi lainnya yang bersifat mandiri.
- SPT 1770 S
Digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto per tahun mencapai atau melebihi Rp 60 juta.
- SPT 1770 SS
Ditujukan bagi wajib pajak yang hanya memiliki satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tahunan di bawah Rp 60 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: