Kriteria Aliran Sesat dalam Islam Menurut Fatwa MUI Pusat, Ini Contohnya

Kamis 25-07-2024,16:48 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

7. Menghina, Melecehkan, dan atau Merendahkan Para Nabi dan Rasul

Menghina Nabi Muhammad SAW adalah tindakan kekafiran yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.

Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 65, "Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"

Jika ada ajaran Islam yang justru menghina nabi, baik itu Nabi Muhammad SAW maupun nabi-nabi sebelumnya, maka hal itu bisa menjadi ciri aliran sesat.

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul Terakhir

Nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus oleh Allah SWT. Setelah beliau tidak akan ada lagi nabi dan rasul yang akan diutus.

Rasulullah SAW menegaskan dalam hadisnya bahwa tidak akan ada lagi rasul dan nabi sesudahnya. Jika ada yang mengajarkan bahwa ada nabi yang diutus oleh Allah SWT setelah Nabi Muhammad SAW, maka itu adalah ciri aliran sesat.

BACA JUGA:Beredar Rekaman CCTV Perkelahian, Polisi Pastikan Tak Ada Kaitan Dengan Temuan Dua Jenazah

9. Mengubah, Menambah, dan atau Mengurangi Pokok-Pokok Ibadah

Dalam Islam terdapat sejumlah peribadatan yang terikat oleh ketentuan tertentu yang biasa disebut sebagai rukun.

Ketentuan ini mencakup tata cara, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, dan status hukum suatu ibadah. Sebagai contoh, shalat lima waktu adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Jika ada ajaran yang mengajarkan bahwa shalat lima waktu tidak wajib, maka ajaran tersebut sudah memiliki ciri aliran sesat.

Contoh lain misalnya dalam ibadah haji, yang harus dilakukan ke baitullah di Mekkah, Arab Saudi. Jika ada ajaran yang mengatakan bahwa ibadah haji tidak harus dilakukan dengan datang ke baitullah, maka hal itu bisa dikatakan sebagai ciri aliran sesat.

10. Mengkafirkan Sesama Muslim

Ciri aliran sesat lainnya adalah membolehkan untuk menyematkan status kafir kepada orang di luar aliran tersebut tanpa dalil syar'i.

Di Indonesia, hampir setiap tahun aliran sesat selalu bermunculan dengan nama yang berbeda-beda. Berdasarkan catatan MUI pada tahun 2016, terdapat lebih dari 300 aliran sesat di Indonesia.

BACA JUGA:7 Trik dan Prasyarat agar Menang Tender atau Kontrak Kerja Proyek Pemerintah

Kategori :