Catat Batas Waktu Penerbitannya, Faktur Pajak Tidak Terbit Bisa Kena Sanksi 2%, Ada Dasar Hukumnya

Kamis 25-07-2024,18:15 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Jenis Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Sanksi terkait dengan faktur pajak terdiri atas dua, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Pengenaan sanksi administrasi berupa kewajiban menyetor pajak yang terutang serta sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dengan denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikenakan tiga hal, antara lain:

1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak dilaporkan tepat waktu.

2. PKP mengisi faktur pajak secara tidak lengkap.

3. PKP melaporkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

BACA JUGA:Informasi yang Ditunggu-tunggu, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Tanggerang Selatan?

Sementara, sanksi pidana dikenakan dalam hal:

  • PKP menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
  • Pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi menerbitkan faktur pajak.

Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik

Penggunaan faktur pajak elektronik telah menjadi program nasional sejak 2016 silam dan sejak saat itu seluruh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik.

Jika PKP tidak menerbitkan faktur pajak berbentuk elektronik atau menerbitkan faktur pajak elektronik namun tidak mengikuti kaidah-kaidah yang disyaratkan oleh DJP, maka PKP tersebut dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Dan, sanksi tidak menerbitkan faktur pajak pun diberlakukan kepada PKP tersebut.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Pajak Mobil Agya Mulai Tahun 2012 Hingga 2024 serta Cara Menghitung Denda Pajak

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak elektronik diatur juga dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.02/2015 Tentang Penegasan Atas e-Faktur. PENG-6/PJ.02/2015 secara spesifik menyebutkan bahwa PKP yang tidak menerbitkan faktur pajak elektronik atau menerbitkan faktur pajak elektronik, namun tidak mengikuti tata cara yang ditentukan akan diberikan sanksi atas dasar tidak menerbitkan faktur pajak.

BACA JUGA:BRI Terima Penghargaan dari Kanwil LTO, Kepatuhan Pajak Tinggi

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak elektronik yang tertuang dalam PENG-6/PJ.02/2015 adalah, pengenaan sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP sesuai dengan UU PPN dan PPnBM.

Sanksi administrasi berupa denda 2% ini juga dikenakan atas PKP yang menerbitkan faktur pajak, namun tidak melaporkan tepat waktu. 

Sementara tindakan pidana tida termasuk dalam sanksi tidak menerbitkan faktur pajak, lantaran sanksi pidana hanya diberikan kepada PKP yang menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang tidak sebenarnya alias membuat faktur pajak fiktif.

Kategori :