Catat Batas Waktu Penerbitannya, Faktur Pajak Tidak Terbit Bisa Kena Sanksi 2%, Ada Dasar Hukumnya

Kamis 25-07-2024,18:15 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Namun, Faktur Pajak tersebut harus sudah di-upload ke DJP untuk mendapatkan persetujuan maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi dilakukan.

Apabila lewat atau terlambat dari batas waktu yang sudah ditentukan untuk upload e-Faktur tersebut, maka Faktur Pajak yang diunggah akan di-reject oleh DJP.

BACA JUGA:Skuter Matik Klasik Incaran Kaum Muda, Ternyata Segini Jumlah Pajak Motor Honda Stylo

PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak berakhirnya batas waktu pembuatan Faktur Pajak di atas dan bagi PKP pembeli, dapat mengkreditkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan tersebut.

BACA JUGA:Terbaru, Segini Jumlah Pajak Motor Honda BeAt yang Harus Dibayar Wajib Pajak

Demikian ulasan mengenai informasi denda tidak menerbitkan faktur pajak. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Kategori :