Mengenal 7 Jenis Visa di Indonesia, Ini Beda Penggunaannya

Jumat 26-07-2024,10:49 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Ini 4 Aplikasi Dompet Digital Paling Populer di Indonesia dan Banyak Penggunanya, Kamu Pakai yang Mana?

7. Visa Tinggal Terbatas

Jenis ini diperuntukan bagi orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan WNA yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas.

Dilansir dari laman kemlu.go.id, visa tinggal terbatas diperuntukan untuk WNA yang ingin tinggal di kawasan Indonesia. Masa berlaku visa tinggal terbatas paling lama hanya dua tahun setibanya di Indonesia.
Nah, itulah mengenai jenis visa yang ada di Indonesia serta kegunaannya. Visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut.

BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Ini Pengertian Golden Visa dan 3 Syarat Mendapatkannya

Sebagai informasi tambahan berikut manfaat golden visa.

Manfaat Golden Visa

Pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas ke kantor imigrasi.

Pemilik Golden Visa juga akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya. Antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Sementara untuk negara, skema Golden Visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen. Baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.

BACA JUGA:Inverstor Harus Tahu, Ini Daftar Harga XRP Hari Ini!

Pada 2018, Transparency International telah melakukan kajian dan mengestimasi pada rentang waktu tahun 2008-2018, Uni Eropa menerima sekitar EUR 25 miliar (Rp 407 triliun) dalam bentuk PMA berkat pemberlakukan skema Golden Visa di negara-negara anggotanya.

Meskipun Golden Visa diasosiasikan dengan visa investor, beberapa negara juga membuka kesempatan kepada individu noninvestor dengan keahlian khusus untuk mendapatkan Golden Visa.

Untuk lebih detail, berikut manfaat eksklusif yang akan didapatkan oleh Pemegang Golden Visa:

1. Jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara.

2. Jangka waktu tinggal lebih lama di Indonesia.

Kategori :