Mengenal 7 Jenis Visa di Indonesia, Ini Beda Penggunaannya

Jumat 26-07-2024,10:49 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mengenal 7 jenis Visa di Indonesia, ini beda penggunaannya.

Visa merupakan dokumen yang harus dipersiapkan ketika seseorang ingin bepergian ke suatu negara yang tidak memberikan akses bebas, baik untuk berwisata, bekerja, maupun tujuan pendidikan.

BACA JUGA:Inverstor Harus Tahu, Ini Daftar Harga XRP Hari Ini!

Secara sederhana, pengertian visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut. Visa diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan dikunjungi.

Dengan kata lain, visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara dalam kurun waktu tertentu.

Untuk visa yang berbentuk soft file, sering juga disebut e-visa. Proses pembuatannya dilakukan sebelum menginjakan kaki di negara tujuan. Nanti hasil akhirnya bukan berupa stiker, melainkan file yang dikirim via email.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Klaten Tahun 2024, Berikut Rincian Lengkapnya Seluruh Desa

Kegunaan atau Fungsi Visa

Adapun fungsi utama visa adalah sebagai dokumen yang menunjukan izin keluar masuk ke suatu negara.

Fungsi ini akan berlaku bagi orang asing yang akan masuk ke suatu negara. Sementara bagi negara yang dituju, maka dokumen visa adalah membantu untuk menjaga keamanan di wilayahnya.

Orang yang tidak memiliki dokumen ini tentu saja tidak bisa masuk ke negara lain dan bisa dianggap sebagai imigran gelap.

Jenis Visa di Indonesia

Berdasarkan kegunaannya, terdapat beberapa jenis visa. Berikut 7 jenis visa yang ada di Indonesia sebagaimana dilansir dari laman indonesiabaik.id:

1. Visa Kunjungan

Visa kunjungan diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Kategori :