Biaya Pembuatan Paspor 2026, Siapkan Uang Segini
Biaya pembuatan paspor --
NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor, maka penting untuk mengetahui biayanya terlebih dahulu.
Pada dasarnya, paspor berfungsi sebagai identitas resmi warga negara saat melakukan perjalanan internasional alias ke luar negeri.
Jadi, di dalam paspor tercantum sejumlah data penting seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor paspor, serta masa berlaku.
BACA JUGA:Cara Mengurus KK Hilang 2026, Ini Syarat yang Disiapkan
Jenis Paspor
Perlu diketahui, bahwa terdapat dua jenis paspor yang bisa dipilih, yakni:
- Paspor elektronik (e-paspor)
- Paspor non-elektronik.
BACA JUGA:5 Provinsi dengan Kasus ISPA Tertinggi di Indonesia, Wilayahmu Termasuk?
Rincian Biaya Paspor Terbaru
Berdasarkan informasi dari situs resmi Imigrasi Republik Indonesia, berikut biaya resmi pembuatan paspor:
- Paspor non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
- Paspor non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

