Selama bekerja dengan Timnas Indonesia, Shin Tae Yong terus meracik skuad Garuda dengan rajin memantau para pemain diaspora di luar negeri.
Usahanya membuahkan hasil yang signifikan. Pada Piala Asia 2023, Indonesia berhasil lolos ke babak 16 besar untuk pertama kalinya, mengingat selama gelaran Piala Asia, Indonesia hanya pernah sampai fase grup.
Selain itu, pada Piala Asia U-23 2024, Shin Tae Yong juga sukses membawa Indonesia lolos ke semifinal untuk pertama kalinya.
Meskipun belum berhasil menjuarai ajang apa pun selama empat tahun bekerja, kinerja Shin Tae Yong tetap layak diacungi jempol.
Dengan perpanjangan kontrak hingga 2027, banyak yang berharap Shin Tae Yong dapat membawa prestasi baru bagi sepak bola Indonesia. Mari kita nantikan kontribusi dan prestasi selanjutnya dari pelatih yang berdedikasi ini.
BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini 6 Perbedaan Jatuh Cinta dan Kena Pelet, Termasuk Terlalu Terobsesi
Apa itu Golden Visa Indonesia?
Peraturan perundang-undangan mengenai golden visa Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dalam BAB V tentang Golden Visa pada Pasal 184 dijelaskan bahwa golden visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun.
Golden visa diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
BACA JUGA:Viral Banyak Bocil Datangi RSCM untuk Cuci Darah, IDAI Angkat Bicara
Siapa Saja Penerima Golden Visa Indonesia?
Berikut ini adalah kategori penerima golden visa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal:
1. Penanaman Modal
- Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
- Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
2. Penyatuan Keluarga
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.