3. Repatriasi
- Eks warga negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa penjamin.
- Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.
4. Rumah Kedua
- Rumah kedua.
- Keahlian khusus.
- Tokoh dunia.
- Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.
Dengan adanya golden visa ini, diharapkan dapat meningkatkan investasi dan kontribusi positif dari warga negara asing di Indonesia.
BACA JUGA:Jenis-jenis Barang yang Dilarang Ekspor, Cek Daftarnya di Sini
Golden visa memberikan kesempatan bagi individu berkualitas untuk berkontribusi lebih dalam pembangunan Indonesia, baik melalui investasi, keahlian, maupun karya lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat!
(Sheila Silvina)