STY Kembali Hadir, Ini Reaksi dan janji Shin Tae Yong Usai Dapat Golden Visa dari Jokowi

Jumat 26-07-2024,17:47 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

3. Repatriasi

  • Eks warga negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa penjamin.
  • Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

4. Rumah Kedua

  • Rumah kedua.
  • Keahlian khusus.
  • Tokoh dunia.
  • Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.

Dengan adanya golden visa ini, diharapkan dapat meningkatkan investasi dan kontribusi positif dari warga negara asing di Indonesia. 

BACA JUGA:Jenis-jenis Barang yang Dilarang Ekspor, Cek Daftarnya di Sini

Golden visa memberikan kesempatan bagi individu berkualitas untuk berkontribusi lebih dalam pembangunan Indonesia, baik melalui investasi, keahlian, maupun karya lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat!

(Sheila Silvina)

Kategori :