Ketika bangsa asing mulai mengincar kekayaan Indonesia, silat menjadi bagian dari pendidikan bela negara untuk menghadapi bangsa penjajah.
Pada zaman penjajahan Belanda, pencak silat menjadi kegiatan yang dilarang oleh pemerintah kolonial karena dianggap dapat mengancam keberlangsungan penjajahan.
BACA JUGA:Ini 8 Alasan Kenapa Harga Barang atau Produk Made in China Murah
Tidak hanya itu, hampir semua kegiatan yang melibatkan massa juga dilarang. Oleh sebab itu, pada masa ini, pelatihan silat pun mau tidak mau harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil.
Berbeda dengan zaman Belanda, pada masa penjajahan Jepang, kegiatan pencak silat sebagai bela diri Indonesia diperbolehkan untuk terus dikembangkan.
Tujuannya adalah untuk mempertahankan diri dari serangan tentara Sekutu. Bahkan, tentara Jepang juga menyediakan pemusatan latihan pencak silat secara resmi.
BACA JUGA:Katanya Mantan Istri Siri Caleg, Wanita Ini Ditangkap Satnarkoba Polresta Bengkulu
Sehingga di Pulau Jawa mulai lahir gerakan ilmu bela diri tersebut. Meski tujuan Jepang mengizinkan pencak silat adalah untuk kepentingan sendiri, tetap ada nilai positif yang dapat diambil oleh masyarakat Indonesia.
Mereka dapat meningkatkan semangat nasionalisme melalui belajar pencak silat dan menjadikan seni bela diri ini sebagai sarana menumpas penjajahan.
Sadar akan pentingnya peranan pencak silat, maka didirikan organisasi pencak silat yang bersifat nasional.
BACA JUGA:Jangan Panik, Ini 4 Pertolongan Pertama Angin Duduk yang Bisa Dilakukan
Persebaran PSHT
Hingga saat ini PSHT sudah tersebar di 236 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Bahkan, di tingkat perguruan tinggi dan perwakilan di luar negeri, PSHT sudah berhasil membentuk komisariat.
Terdapat 10 komisariat perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dan 10 komisariat di luar negeri yang tersebar di sembilan negara yaitu Malaysia, Belanda, Russia (Moskow), Timor Leste, Hongkong, Korea Selatan, Jepang, Belgia dan Perancis.
BACA JUGA:Perkara Ini, Sejumlah Oknum pensiunan PNS Seluma Akan Dipanggil KPK
Total anggota PSHT saat ini berjumlah lebih dari tiga juta orang. Jumlah tersebut tersebar di seluruh penjuru tanah air, dari pusat hingga ke desa.