Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.
Namun, pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Banggai Tahun 2024, Cek Dana Desamu di Sini, Lengkap
Fasilitas Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia ternyata masih mendapat tunjangan dan fasilitas dari negara meski sudah tidak menjabat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan /Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan itu masih berlaku untuk tolok ukur penentuan hak pensiun eks presiden dan wakil presiden.
Pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti secara hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun.
Pada ayat selanjutnya dijelaskan lebih lanjut bahwa besaran pensiun pokok yang didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
BACA JUGA:Manfaat Air Mineral pH Tinggi untuk Penderita Ginjal, Ini Rekomendasinya, Bisa Dicoba
Selain itu, UU tersebut turut mengatur hak-hak lain yang juga didapatkan oleh mantan presiden dan wakil presiden, yaitu:
- Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon.
- Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya.
- Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya.
- Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya.
- Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil.
Hak-hak bagi mantan presiden dan wakil presiden ini berlaku hingga meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.
BACA JUGA:Ini Seragam Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Karya Didit Hediprasetyo
Apabila mantan presiden atau wakil presiden meninggal, suami atau istrinya mendapat hak yang sama kecuali jumlah pensiunan, yaitu sebanyak 50 persen dari pensiunan terakhir yang diterima oleh almarhum suami atau istrinya.
Itulah kisaran gaji pensiun dan tunjangan Presiden dan wakilnya. Seperti diketahui Joko Widodo termasuk dalam urut ke 7 daftar presiden di Indonesia.