Pria Ini ‘Pesan Wanita’ di Aplikasi Hijau Malah Berakhir Diperas Waria

Sabtu 27-07-2024,10:27 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani

Ketiga pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Imbauan kepada Masyarakat

Kompol Bagus mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi kencan online dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami kejadian serupa. "Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, tetapi mungkin karena malu, mereka memilih untuk tidak melapor ke pihak kepolisian," kata Bagus.

Setelah kejadian ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan bijak dalam menggunakan aplikasi kencan. Meskipun teknologi memudahkan kita untuk berkenalan dengan orang baru, namun risiko penipuan dan kejahatan tetap mengintai.

Setelah menerima laporan dari MJS, pihak resepsionis hotel segera menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh. Tak butuh waktu lama, tim kepolisian berhasil membekuk ketiga pelaku, yakni Bunga alias AP serta dua rekannya, MR dan MK, yang berada tidak jauh dari hotel.

BACA JUGA:6 HP Kamera Selfie Diatas 48MP, Hasil Swafoto Dijamin Makin Mantap

Dalam hasil pendalaman penyidikan, Kompol Bagus mengungkapkan bahwa pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Pelaku Bunga alias AP berperan sebagai umpan atau teman kencan, MR sebagai operator MiChat, dan MK sebagai bodyguard. Mereka mengaku sudah beberapa kali melancarkan aksi dengan modus serupa.

Kompol Bagus menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tindak pidana pemerasan dalam KUHP diatur dalam Pasal 368 KUHP lama dan Pasal 482 UU 1/2023 KUHP baru. Pasal 482 UU 1/2023 KUHP baru mulai berlaku 3 tahun setelah tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. 

Pasal 368 KUHP lama mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan. Pasal 482 UU 1/2023 KUHP baru mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Pasal 368 ayat (2) KUHP mengatur tentang ancaman pidana pemerasan yang diperberat dalam beberapa situasi, antara lain:

- Pemerasan pada waktu malam atau di tempat tertutup

- Pemerasan oleh dua orang atau lebih

 Keberhasilan penangkapan ketiga pelaku ini merupakan hasil kerja keras pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan korban dengan cepat dan tepat.

Kasus yang menimpa MJS ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online. Jangan mudah tergiur dengan foto dan profil yang menarik, karena bisa jadi itu adalah jebakan dari para pelaku kejahatan. Jika mengalami kejadian serupa, jangan ragu untuk segera melapor ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Selalu utamakan keselamatan dan waspada dalam berinteraksi dengan orang baru, baik secara online maupun offline. Kejadian ini juga mengingatkan kita untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, terutama dalam konteks kencan online yang rawan penipuan dan pemerasan.

Kategori :