NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - 3 syarat yang harus ada dan cara klaim BPJS Kesehatan.
Menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata banyak manfaatnya.
Program ini memberikan kesempatan kepada peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dalam kondisi apapun, termasuk saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Lalu, apa syarat dan bagaimana cara klaim BPJS Kesehatan? Berikut informasi lengkapnya!
Syarat untuk Klaim BPJS Kesehatan
Syarat utama agar bisa mengklaim BPJS Kesehatan ternyata sangat mudah, yaitu menjadi peserta aktif.
Status peserta BPJS Kesehatan aktif bisa dipenuhi dengan cara membayar iuran dengan rutin setiap bulannya sebelum tanggal 10. Kalau peserta tidak membayar hingga tanggal 10, maka akan dikenakan denda.
Kalau peserta tidak membayar iuran hingga akhir bulan, maka sistem BPJS Kesehatan akan menonaktifkan keanggotaannya sementara.
Tak perlu khawatir kalau ternyata status peserta BPJS Kesehatan sudah tidak aktif, karena bisa dengan mudah diaktifkan kembali.
Caranya yaitu dengan melunasi iurannya beserta jumlah denda. Peserta yang memiliki tunggakan iuran selama 4 – 24 bulan diberi kemudahan tambahan, dengan mengajukan pelunasan tunggakan menggunakan cicilan.
BACA JUGA:Mau Nonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak, Begini Cara Nonaktifkannya secara Online Maupun Offline!
Selain syarat peserta yang aktif, tentu ada syarat dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan saat mengklaim BPJS Kesehatan. Berikut ini dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu peserta BPJS asli dan fotokopi