3 Syarat yang Harus Ada dan Cara Klaim BPJS Kesehatan

Sabtu 27-07-2024,11:29 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

2. Mengajukan Surat Rujukan

Setelah kondisi kesehatan pasien dicek dan ternyata tidak memungkinkan untuk mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih memadai. 

Di tahap ini, fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberikan surat rujukan yang menjadi syarat untuk menerima fasilitas rawat inap maupun jenis perawatan lainnya.

Disarankan untuk meminta surat rujukan agar tidak terlewat, karena tanpa surat rujukan ini, pasien tidak bisa mengklaim ke rumah sakit yang dituju. 

Surat rujukan ini berbentuk surat fisik, tapi seharusnya begitu surat dikeluarkan juga sudah terdaftar secara digital di aplikasi seluler, Mobile JKN. 

Meskipun sudah ada versi digitalnya, sangat disarankan surat rujukan fisiknya tetap disimpan dan jangan sampai hilang, sebagai bukti yang lebih kuat.

BACA JUGA:Segini Iuran BPJS Kesehatan Mandiri per Kelasnya, Ketahui Syarat dan Cara Daftar

3. Siapkan Dokumen Pendukung

Sudah ada surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka sekarang saatnya menyiapkan berbagai syarat seperti yang disebutkan di atas. 

Pertama, pastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan sudah dibayar lunas. Kalaupun punya tunggakan 4 – 24 bulan dan kesulitan membayar, ajukan dulu pembayaran dengan cara mencicil. 

Setelah itu, siapkan dokumen pendukung seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

BACA JUGA:Ini 2 Fungsi dan 11 Manfaat BPJS Kesehatan, yang Penting Dimiliki Oleh Peserta

4. Cari Tahu Rumah Sakit dengan Layanan yang Dibutuhkan

Rumah sakit yang dibutuhkan oleh setiap pasien mungkin berbeda-beda. Kondisi penyakit pasien tertentu mungkin saja tidak bisa ditangani di rumah sakit BPJS Kesehatan terdekat. 

Penting untuk mencari tahu rumah sakit mana yang sesuai dengan kondisi kesehatan pasien, meski tentu prosesnya akan dibantu oleh petugas di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan

Kategori :