4 Cara Beli Mobil Lelang di Leasing Agar Aman Tanpa Masalah

Sabtu 27-07-2024,13:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Cara membeli mobil tarikan leasing dengan aman adalah dengan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan. 

Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang terkait dengan mobil tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA:8 Cara Merawat Mobil Bagi Pemula, Biar Kendaraan Awet dan Nilai Jualnya Terjaga

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan:

- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Pastikan bahwa mobil yang akan Anda beli memiliki STNK yang masih berlaku. Periksa tanggal berlakunya dan pastikan bahwa nama pemilik pada STNK sesuai dengan data yang ada.

BACA JUGA:Kenali Jenis Airbag yang Tersedia di Mobil Toyota, Biar Tak Salah Beli

- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Periksa keaslian BPKB dan pastikan bahwa nomor rangka dan nomor mesin pada BPKB sesuai dengan mobil yang akan Anda beli. Periksa juga nama pemilik pada BPKB dan pastikan bahwa nama tersebut sesuai dengan data yang ada.

BACA JUGA:Kenali, Ini Penyebab RPM Mobil Naik Turun, Begini Cara Mengatasinya

- Faktur Penjualan

Faktur penjualan adalah dokumen yang mencatat transaksi jual beli mobil antara leasing dengan pihak sebelumnya. Pastikan bahwa faktur penjualan mobil tarikan leasing tersebut ada dan sesuai dengan mobil yang akan Anda beli.

- Surat Pelepasan Hak atau Surat Keterangan Pelepasan Hak Kendaraan

Dokumen ini mengindikasikan bahwa hak kepemilikan mobil telah dilepaskan oleh leasing dan siap untuk dialihkan kepada pembeli baru. Dokumen ini akan Anda butuhkan saat proses balik nama dari nama PT ke nama pribadi.

BACA JUGA:8 Cara Merawat Mobil Bagi Pemula, Biar Kendaraan Awet dan Nilai Jualnya Terjaga

4. Lakukan pemeriksaan pada fisik mobil

Kategori :