JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Akhir-akhir ini kepala desa sering menjadi sorotan. Mulai dari tuntutan masa jabatan 9 tahun dan terakhir soal permintaan 10 persen APBN menjadi dana desa.
Menjadi kepala desa bukan lah tugas yang mudah. Sebagai garda terdepan pemerintah, seorang kepala desa berhadapan langsung dengan masyarakat.
BACA JUGA:Panas! Pasukan Panglima Merah Dayak di Jakarta Siap Bertarung Ilmu dengan Pesulap Merah
Dia ditugasi melayani masyarakat, mengurus berbagai urusan masyarakat, termasuk bertanggung jawab terhadap pembangunan desa melalui skema dana desa.
Memang dalam menjalankan tugas tersebut, seorang Kades dibantu perangkatnya. Ada Sekretaris Desa atau Kepala Urusan (Kaur) tertentu.
BACA JUGA:Senggol Ida Dayak, Pesulap Merah Langsung Ditantang Ketemu oleh Pria Dayak di Jakarta
Selain dibantu para perangkatnya, Kades juga mendapat gaji setiap bulan. Namun soal gaji ini terkadang ada saja yang mengeluh. Karena selisih gaji antara seorang Kades dengan Sekda serta perangkat desa lainnya sangat tipis.
Gaji Kades serta perangkatnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dijelaskan dalam peraturan tersebut, penghasilan atau gaji tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).