Terbaru Tahun 2026, Segini Gaji yang Diterima Kades Seluruh Indonesia
Berapa gaji yang diterima Kades tahun 2026?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Kepala Desa (Kades) merupakan bagian perangkat pemerintah yang terdepan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Walaupun seorang Kades bukan ASN, namun karena bagian dari pemerintahan, setiap bulan para Kades juga digaji oleh pemerintah.
Menariknya, selama ini, entah karena ada gajinya atau karena prestise, pemilihan Kades tak ubahnya seperti pemilihan kepala daerah. Tensi politik di level desa menjadi panas, bahkan terkadang berujung para sengketa.
Terlepas dari gaji atau prestise, muncul pertanyaan berapa gaji yang diterima Kades setiap bulan? Khususnya tahun 2026 ini, berapa gaji Kades? Apakah ada kenaikan atau turun atau sama dengan tahun 2025 lalu?
BACA JUGA:Gadai SK PNS Bisa Cair Rp 1,5 Miliar? Begini Prosesnya Lewat KSM Mandiri
Untuk diketahui, saat ini jumlah gaji pokok atau Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
- Gaji minimal Kades: Rp 2.426.640 per bulan
- Dasar perhitungan: Setara 120 persen gaji pokok PNS Golongan II/a
Artinya, angka ini merupakan batas bawah nasional, bukan angka mutlak.
Lalu apakah tahun 2026 ini ada kenaikan gaji untuk Kades? Penting diketahui kenaikan gaji Kades tahun 2026 sangat bergantung pada kebijakan kenaikan gaji PNS.
Jika pemerintah menaikkan gaji ASN pada 2025 atau 2026, maka Siltap Kades otomatis ikut naik sesuai skema 120 persen tersebut.
Namun, jika tidak ada kenaikan gaji PNS, maka angka Rp2,4 juta masih menjadi standar minimal nasional.
Dengan dasar hukum di atas, sampai sekarang gaji Kades belum ada kenaikan dibanding tahun 2025. Namun Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa perubahan besar dalam aspek kesejahteraan Kepala Desa.
BACA JUGA:Pencinta Motor Legendaris Merapat! Yamaha RX Dirilis dengan Performa Canggih Namun Terkesan Retro
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


