NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tabel dana desa Kabupaten Sumedang tahun ini, hati-hati penggunaannya.
Dana desa adalah dana dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.
Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Dana Desa di Kabupaten Sumedang Tahun 2024
Berikut rincian dana desa di Kabupaten Sumedang tahun 2024:
Desa Darmaraja: Rp 892.159.000
Desa Darmajaya: Rp 903.736.000
Desa Sukamenak: Rp 1.006.709.000
Desa Sukaratu: Rp 875.940.000
Desa Cikeusi: Rp 771.452.000
Desa Cipeuteuy: Rp 784.407.000
Desa Cieunteung: Rp 902.234.000
Desa Karangpakuan: Rp 906.505.000
Desa Cimungkal: Rp 1.369.774.000