Tabel Dana Desa Kabupaten Sumedang Tahun Ini, Hati-hati Penggunaannya

Senin 29-07-2024,20:14 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tabel dana desa Kabupaten Sumedang tahun ini, hati-hati penggunaannya.

Dana desa adalah dana dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.

Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat

Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

Dana Desa di Kabupaten Sumedang Tahun 2024

Berikut rincian dana desa di Kabupaten Sumedang tahun 2024:

Desa Darmaraja: Rp 892.159.000

Desa Darmajaya: Rp 903.736.000

Desa Sukamenak: Rp 1.006.709.000

Desa Sukaratu: Rp 875.940.000

Desa Cikeusi: Rp 771.452.000

Desa Cipeuteuy: Rp 784.407.000

Desa Cieunteung: Rp 902.234.000

Desa Karangpakuan: Rp 906.505.000

Desa Cimungkal: Rp 1.369.774.000

Kategori :