Skema Pembayaran Dana Pensiunan akan Diubah Pemerintah, Pensiunan PNS Bisa Terima Rp1 M

Senin 29-07-2024,20:53 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Lebih jelasnya perbedaan pay as you go dan fully funded adalah sebagai berikut:

1. Dana Pensiun

Dengan sistem pay as you go dana pensiun disiapkan dan dibayar oleh pemerintah ketika PNS pensiun. Sedangkan, sistem fully funded dana pensiun disiapkan setiap bulannya sejak PNS mulai bekerja

BACA JUGA:Tabel Kredit Pensiunan, Bisa Langsung Cair Rp 100 Juta, Syarat Usia Maksimal 75 Tahun

2. Beban APBN

Sistem pay as you go membayar pensiunan PNS selama hidupnya bahkan janda pensiunan PNS yang telah meninggal tetap mendapatkan pembayaran pensiun selama hidupnya. PNS yang telah pensiun 10-15 tahun yang lalu tetap dibayar dan menjadi beban hari ini

Sistem fully funded membayar dana pensiun secara penuh sesuai dengan masa kerjanya. Misal, pensiunan PNS telah berjasa selama 15 tahun maka PNS akan dibayar uang pensiunannya secara penuh selama 15 tahun tersebut karena dananya sudah dikumpulkan setiap bulan sejak PNS bekerja.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Pensiunan Janda BRI Rp 10-100 Juta, Tenor 84 Bulan, Ini Tips agar Lolos Pengajuan

3. Alokasi Anggaran

Alokasi anggaran dengan sistem pay as you go berasal dari APBN. Negara menanggung pensiunan PNS pusat dan daerah. Ini dapat memberatkan APBN karena alokasi anggaran setiap tahunnya meningkat

Dengan sistem fully funded, anggaran pensiun ditanggung kedua belah pihak yakni pemerintah sebagai pemberi kerja dan PNS yang menyisihkan dana pensiun setiap bulannya.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk Pensiunan PNS, Bisa Cair Rp 10-50 Juta, Syaratnya Punya SK dan Buku Tabungan

4. Pembayaran

Adapun Pembayaran pensiun dengan skema Pay as you go seperti saat ini dilakukan setiap bulan dan lebih kecil dari gaji pokok PNS selama aktif yakni maksimal sebesar 75 persen dari gaji pensiun.

Pembayaran pensiun ini dilakukan hingga PNS tersebut meninggal dunia. Ketika pensiunan PNS meninggal maka janda dari PNS tersebut akan mendapatkan uang pensiun sebesar 36% dari gaji pensiun.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Pensiunan 2024, Tinggal Menghitung Hari

Kategori :