Tabel Dana Desa Kabupaten Mempawah Tahun Ini, Sudah Berapa yang Dicairkan?

Selasa 30-07-2024,14:10 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Desa Sungai Duri II: Rp776.004.000

Desa Sungai Kunyit Dalam: Rp763.407.000

Desa Sungai Batang: Rp1.016.535.000

Desa Sungai Bundung Laut: Rp767.389.000

Desa Sungai Burung: Rp993.678.000

Desa Wajok Hulu: Rp1.125.380.000

BACA JUGA:Tabel Dana Desa Kabupaten Ponorogo Tahun Ini, Tidak Ada Lagi Jalan yang Rusak

Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

1. Alokasi dasar

2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa bisa simak di bawah ini:

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

Kategori :