Tabel Dana Desa Kabupaten Mempawah Tahun Ini, Sudah Berapa yang Dicairkan?

Selasa 30-07-2024,14:10 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

5. Penyaluran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Tabel Dana Desa Kabupaten Mojokerto Tahun Ini, Cek Desa dengan Dana Terbesar dan Terkecil

Adapun prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekretaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

2. Sekretaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengkap, sekretaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Tujuan dan Manfaat Dana Desa

Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.

BACA JUGA:Tabel Dana Desa Kabupaten Lumajang Tahun Ini, Awasi Penggunaannya Jangan Sampai Diselewengkan

Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut:

1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.

2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.

3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa.

Kategori :