Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman belum dapat memastikan kapan pembatasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ini diberlakukan. Namun yang pasti, ia optimistis aturan tersebut dapat diimplementasikan pada tahun ini.
BACA JUGA:BSU Rp 700.000 untuk Pekerja Tahun 2023, Ini Cara Daftar Online Hanya Modal KTP dan KK
Namun disebutkan kriteria mobil yang dapat mengisi BBM Pertalite masih mengacu pada rencana awal, yakni mobil dengan batasan kapasitas mesin maksimal 1.400 cubicle centimeter (cc).
BACA JUGA:TERBARU, Ini Daftar Usia Honorer yang Diprioritaskan Diangkat PNS Tahun 2023
Ini artinya, spesifikasi mobil dengan kapasitas 1.400 cc ke atas direncanakan akan dilarang untuk menenggak Pertalite.
Berikut ini jenis kendaraan yang berpotensi dilarang menggunakan pertalite.
*Low MPV*
- Toyota Avanza
- Daihatsu Xenia