NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sudah diteken, ini alasan pemerintah isi rokok kemasan harus 20 batang per bungkus.
Pada tanggal 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
BACA JUGA:Pemiliknya Sedang Pergi, Rumah di Kepahiang Habis Terbakar
Uraian Poin PP No 28 Tahun 2024
Peraturan ini diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama. Untuk memahami lebih dalam, mari kita uraikan poin-poin penting dari peraturan ini satu per satu.
Pertama, PP Kesehatan ini terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal yang mengatur berbagai hal terkait kesehatan. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan ini adalah pengamanan zat adiktif, yang tertera pada bagian Kedua Puluh Satu, mulai dari Pasal 429 hingga Pasal 263.
Dalam ketentuan ini, salah satu aturan yang ditetapkan adalah terkait isi rokok kemasan yang tidak boleh kurang dari 20 batang. Hal ini berbeda dengan kondisi saat ini di mana rokok kemasan yang beredar memiliki jumlah batang yang beragam, mulai dari 12 batang, 16 batang, hingga 20 batang.
Pasal 429 ayat (1) menyebutkan bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif harus diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
BACA JUGA:Pemiliknya Sedang Pergi, Rumah di Kepahiang Habis Terbakar
Sementara itu, pada ayat (2) dijelaskan bahwa zat adiktif yang dimaksud dapat berupa produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan atau masyarakat, dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.
Selanjutnya, PP Kesehatan ini juga memuat sejumlah ketentuan mengenai produksi, peredaran, penjualan, hingga iklan atau promosi produk zat adiktif, termasuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Salah satu ketentuan penting adalah larangan penjualan rokok eceran per batang atau ketengan. Selain itu, rokok tidak boleh dijual di lokasi yang jaraknya kurang dari 200 meter dari sekolah maupun tempat bermain anak.
BACA JUGA:Tipu Ratusan Jemaah Umroh, Pelaku Joget Gembira di Depan Para Korban, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara
Pada Pasal 433, PP Kesehatan menetapkan ukuran kemasan rokok atau produk tembakau yang diizinkan. Ayat (1) Pasal 433 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan.
Namun, pada ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk produk tembakau selain rokok putih mesin.