Ayat (3) Pasal yang sama mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan.
Ayat (4) mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartridge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartridge melebihi 2 cartridge per kemasan.
Pada ayat (5) ditetapkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem terbuka atau dapat diisi ulang dilarang mengemas cairan nikotin selain dengan kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan.
BACA JUGA:Daftar Rekomendasi Herbisida untuk Gulma Kelapa Sawit Paling Ampuh agar Tumbuh Optimal!
Selain itu, setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor rokok elektronik padat wajib mengemas atau mengimpor rokok elektronik padat dalam kemasan 20 batang dalam setiap kemasan.
Pemerintah memberlakukan aturan ketat ini dengan alasan tertentu. Salah satunya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif konsumsi produk tembakau dan rokok.
Jika ada pihak yang melanggar ketentuan ini, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif, sebagaimana ditetapkan dalam ayat (7) Pasal 433. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis dan penarikan produk dari peredaran.
Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau produsen yang tidak mematuhi aturan produksi rokok putih mesin tersebut. Sanksi ini tertulis dalam ayat (7) Pasal 433, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.
Selain itu, dalam Pasal 434, PP Kesehatan juga mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
BACA JUGA:Alami Kenaikan! Segini Harga Kopi Gayo 2024 yang Terkenal di Seluruh Dunia
Ayat (1) Pasal 434 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik, dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Namun, ketentuan larangan pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Dengan penjelasan ini, kita dapat memahami bahwa Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan produksi, peredaran, penjualan, dan penggunaan produk zat adiktif, termasuk tembakau dan rokok elektronik, dengan tujuan utama untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi produk-produk tersebut.
Demikianlah informasi tentang Ini alasan terbaru tentang peraturan isi rokok harus 20 batang. Semoga beramanfaat.
Tianzi Agustin