6000 Butir Obat Terlarang Diamankan, Pemuda Kandang Limun Ini Diproses Hukum
JM saat diamankan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - 6000 butir obat terlarang diamankan, pemuda Kandang Limun ini diproses hukum. Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis (9/1) melimpahkan berkas dan tersangka berinisial JM warga Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Penyerahan berkas,tersangka dan barang bukti tersebut langsung dilakukan Panit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP. Susilo.
BACA JUGA:Ini Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Desa 2025, Bekal Penting Bagi Calon Pelamar
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH, bersama Kasi Intel Fery Junaidi dan Kasi Pidum, Dr. Rusyidi Sastrawan, SH., MH. menjelaskan, bahwa barang bukti yang diterima berupa 6.000 butir obat Samcodin, diduga disimpan oleh tersangka untuk diedarkan ke warung-warung di Kota Bengkulu.
Selain 6.000 butir obat terlarang jenis Samcodin, bukti yang juga ikut diserahkan yakni satu unit ponsel Vivo Y18 dan 15 lembar bukti transaksi pemesanan obat ilegal.
“Pelimpahan tahap 2 dari Polda Bengkulu sudah kita terima dengan membawa tersangka bersama barang buktinya ke Kejari Bengkulu,” ungkap Dr. Rusyidi.
BACA JUGA:Pengumuman CPNS Kaur 2024, 87 Nama di Bawah Silahkan Mengisi DRH NIP CPNS
Pelimpahan tahap 2 ini menandai dimulainya proses hukum di tingkat Kejaksaan sebagai langkah lanjutan dalam penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan ilegal. Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat.
"Modus operandi tersangka, menyimpan ribuan butir obat di lokasi tertentu untuk dipasarkan tanpa izin resmi," lanjutnya.
BACA JUGA:Bakal Ada Skema Baru Pengguna Subsidi BBM, Menteri ESDM: Diumumkan di Tahun 2025
Diketahui tersangka JM diamankan Oleh Subdit indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Jum'at sore 6 Desember 2024 lalu. JM diamankan di kediamannya bersama dengan barang bukti 6000 keping pil samcodin.
Tersangka diamankan oleh Personil Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan BPOM Bengkulu diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: