Terkait hal ini, pihak Sekretariat DPRD Bengkulu Utara belum dapat memberikan statement, lantaran masih proses peralihan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) setelah mutasi jabatan pada Selasa, 23 Juli lalu.
BACA JUGA:Mitsubishi Luncurkan Triton Black Edition 2024, Tampil Tangguh dan Sporty, Segini Harganya
Namun untuk diketahui, pengadaan pakaian dinas dan atribut bagi anggota dewan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Lantas kapan 30 caleg terpilih Kabupaten Bengkulu Utara periode 2024-2029 dilantik?
Komisioner Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, mengatakan bahwa sesuai jadwal dan tahapan, pelantikan dijadwalkan tanggal 9 September 2024.
BACA JUGA:Kepedulian Terhadap Lingkungan, Kevin Lilliana Ajak Anak Muda Terapkan Nilai Pancasila
Sebelum dilantik, ada kewajiban caleg terpilih yang harus dipenuhi, yakni caleg terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah yang telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Penyerahan LHKPN paling lambat yakni 21 hari sebelum tanggal pelantikan.
“Sampai saat ini masih menyisakan 2 caleg terpilih yang belum melaporkan penyerahan LHKPN. Masih kita tunggu,” kata Ganti, Rabu (31/7).
(Novan)