30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029 Dilantik, Hermedi Rian Jadi Pimpinan Sementara
Hermedi Rian jadi Pimpinan DPRD Bengkulu Utara 2024-2029 --
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Pelantikan 30 anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029, legislator PDI Perjuangan ketua sementara.
Bertempat di gedung DPRD Bengkulu Utara, sebanyak 30 anggota DPRD Bengkulu Utara periode 2024-2029 yang terpilih pada pemilihan legislatif 14 februari lalu, akhirnya dilantik, Senin (9/9) pagi.
Pengambilan sumpah juga sekaligus dilakukan, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH.
BACA JUGA:Ini 5 Cara Cek Ijazah Asli Perguruan Tinggi Lewat Online, Jangan Sampai Ketipu!
Setelah itu kegiatan pelantikan dilanjutkan dengan penyematan pin yang merupakan atribut anggota dewan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah berjalan khidmat, dihadiri oleh Gubernur Provinsi Bengkulu yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar, serta Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.
Dalam pelantikan ini, legislator dari Parpol PDI Perjuangan Hermedi Rian, ditunjuk sebagai ketua DPRD sementara, sedangkan wakil ketua sementara yaitu Tomi Sitompul, dari partai Golkar.
BACA JUGA:Program Biodesel B40 Dimulai Awal Tahun 2025 di Indonesia, Ini Komentar Bos Toyota dan BPDPKS
Pembacaan putusan penetapan ketua dan wakil ketua sementara itu disampaikan oleh Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi.
Ketua DPRD Bengkulu Utara sementara Hermedi Rian mengatakan, bahwa usai pelantikan ini dewan masih perlu melakukan penyusunan dan penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) serta pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek), terkait tugas dan fungsi dewan.
“Ini masih perlu dibahas dulu, apakah didahulukan pembentukan AKD atau bimtek dulu,” kata Medi, panggilan akrabnya.
BACA JUGA:Jangan Ketipu, Begini Cara Mudah Cek Ijazah Asli atau Palsu Via Online, Silakan Dicoba
Untuk diketahui, pada pemilihan legislatif tahun 2024, perolehan kursi terbanyak diraih oleh PDI Perjuangan dengan total 7 Kursi, kemudian Golkar 5 kursi dan Gerindra 4 kursi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, diatur jika kursi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kota adalah partai politik yang memperoleh kursi terbanyak. Artinya legislator dari parpol PDI Perjuangan akan menempati kursi ketua DPRD, wakil ketua satu dari parpol Golkar dan wakil ketua dua dari parpol Gerindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: