Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Promosi Lewat Diskon, Ternyata Ini Alasannya

Kamis 01-08-2024,09:32 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah larang produsen susu formula promosi lewat diskon, ternyata ini alasannya.

Susu formula adalah pilihan susu yang bisa diberikan untuk bayi baru lahir dengan kondisi tertentu, misalnya tidak mendapatkan ASI akibat kondisi ibu yang tidak memungkinkan untuk pemberian ASI.

BACA JUGA:Geger Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Dalam Rumah, Ini Coretan Pilu di Dinding yang Jadi Saksi Bisu

Baru-baru ini diskon susu formula beredar di Shopee, Lazada hingga TikTok Shop Tokopedia yang mencapai 65%.

Menanggapi hal itu, Pemerintah resmi melarang produsen atau distributor susu formula (sufor) bayi memberikan diskon atau promo apapun yang dapat menarik minat pembeli.

Berlaku sejak 26 Juli 2024, larangan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Dampak Cuaca La Nina Terhadap Kesehatan, BMKG Prediksi Sampai ke Indonesia Awal Agustus

Lantas, apa yang menjadi alasannya?

Alasan Presiden Larang Diskon Susu Formula

Dalam aturan yang diteken Jokowi tersebut, larangan dimaksudkan agar produsen atau distributor tidak menghambat pemberian air susu ibu ekslusif.

"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," bunyi Pasal 33 huruf c, dikutip Kamis (1/8).

Selain itu, Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula berupa pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Lalu, upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

BACA JUGA:Waspasa Banjir dan Longsor di Beberapa Wilayah, BMKG Prediksi Cuaca La Nina Tiba Awal Agustus

Lebih lanjut, produsen atau distributor juga dilarang untuk melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.

Kategori :