Mereka bekerjasama dengan Manajer Proyek (PM) dalam pembuatan dokumen proyek, BQ, evaluasi proyek, laporan proyek mingguan/bulanan. Selain itu PM juga harus mengawasi evaluasi pekerjaan untuk pembayaran progress pekerjaan kepada kontraktor proyek.
Tugas lainnya yakni membantu PM dalam pembuatan dokumen lelang, dokumen kontrak (pembuatan Bills of Quantities) serta evaluasi pekerjaan untuk pembayaran progress pekerjaan.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Mau Berobat Baru Sadar Menunggak Iuran
14. Konsultan Khusus Proyek
Konsultan Proyek Khusus adalah kontraktor proyek yang ditugaskan untuk menangani pekerjaan khusus sesuai arahan dari pemilik proyek.
15. Definisi Proyek
Proyek adalah seluruh pekerjaan yang ada dalam lingkup anggung jawab kontraktor, termasuk diantaranya pekerjaan sementara.
16. Kontrak Proyek
Kontrak merupakan perjanjian yang dibuat dan disepakati bersama antara pihak pemilik dengan pemborong.
Sebuah kontrak diatur berdasarkan pasal-pasal yang harus dipatuhi dan dijalankan, tidak boleh ada yang melanggar maupun bertindak melanggar dari perjanjian kontrak.
17. Nilai Kontrak Proyek
Nilai kontrak adalah nilai atau harga keseluruhan boronganyang disepakati oleh pmeberi dan penerima dan tertulis dalam surat perjanjian. Harga kontrak termasuk harga PPN 10% dengan ruang lingkup kerja.
18. Nilai Akhir Proyek
Nilai Akhir yakni nilai kontrak ditambah dengan nilai pekerjaan tambah/kurang. Seringkali dicantumkan dalam Surat Perintah Kerja Tambah/Kurang (Variation Order) yang akan diterbitkan oleh PM/MK setelah disetujui oleh Pemilik Proyek.
BACA JUGA:Tarif Masuk Tol Cimanggis Cibitung Seksi 2B Berlaku Mulai Besok, Segini Besaranya
19. Kontraktor
Pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek perintah untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan proyek dan monitoring proyek.