Pemekaran Provinsi Sumsel Barat Apa Kabarnya? Kalau Terbentuk Lebih Luas dari Bengkulu dan Babel

Kamis 13-04-2023,12:10 WIB
Reporter : Tim liputan

 

Wacana pemekaran Sumsel Barat sendiri cakupannya meliputi Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten Musi Rawas Utara (Murata), Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.

Dari situ dapat dilihat terdapat 8 kabupaten dan kota yang akan bergabung jika Provinsi Sumatera Selatan Barat diusulkan dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan.

Apakah memenuhi syarat 8 kabupaten kota itu untuk mekar, tentu akan ada kajian lebih lanjut dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Keenam daerah kota dan kabupaten tersebut akan membentuk daerah baru Provinsi Sumsel Barat, dengan luas wilayah 20.962 km2 atau sekitar 22,89 persen dari luas daerah induk Provinsi Sumsel (91.542 km2). 

Ternyata lebih luas dari Provinsi Bengkulu (19.919 km2) dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yaitu 16.424 km2.

Berdasarkan data kependudukan tahun 2021 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumsel tahun 2022, jumlah penduduk calon daerah Provinsi Sumsel Barat mencapai 1.750.024 jiwa atau sekitar 20,47 persen dari jumlah penduduk daerah induk Provinsi Sumsel (8.550.849 jiwa). 

BACA JUGA:Penting Dimiliki, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Provinsi Bengkulu sebanyak 2.091.314 jiwa dan Provinsi Babel 1.522.995 jiwa lebih banyak calon daerah provinsi baru ini.

Ibukota provinsi baru ini sendiri sudah disuarakan akan berpusat di Kota Lubuklinggau, Kota Pagaralam atau Kabupaten Lahat.

Namun wacana ini belum ada hingga saat ini tindaklanjutnya. Sejumlah daerah yang dimaksud masih fokus memajukan daerahnya masing-masing di bawah pemerintahan Provinsi Sumsel.

Untuk diketahui, Provinsi Sumsel sendiri termasuk daerah yang paling rajin memekarkan diri, sejak terbentuk 10 Mei 1946 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1948. 

Pemekaran pertama terjadi dengan terbentuknya Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964 UU No. 14 Tahun 1964. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Besar-besaran BUMN 2023, Ini Tanggal dan TahapannyaBerikutnya Provinsi Bengkulu, 18 November 1968 berdasarkan UU No. 9 Tahun 1967 dan terkahir Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 4 Desember 2000 berdasrkan UU No. 27 Tahun 2000.

Dengan demikian seandainya Provinsi Sumsel Barat berhasil dibentuk, maka akan menjadi pemekaran daerah provinsi yang keempat.

Provinsi Sumsel sendiri saat ini meliputi 13 Kabupaten dan 4 kota. diketahui pula pemekaran daerah tingkat kabupaten dan kota dari sebelumnya yang dilakukan yakni pembentukan Kabupaten Banyuasin sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin.

Tags :
Kategori :

Terkait