BACA JUGA:Dianggap Pelecehan, Jangan Asal Komentar dan Sebut
Aturan Larangan Sepeda Motor Masuk Tol
Larangan sepeda motor masuk jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1.
Aturan tersebut menyatakan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
BACA JUGA:Tabel Dana Desa Kabupaten Sleman 2024, Sudah Disalurkan untuk 86 Desa
Namun, pada Pasal 38 Ayat 2 dijelaskan bahwa jalan tol bisa dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih. Contohnya adalah di Tol Bali Mandara yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor.
BACA JUGA:Oppo Reno 12 Pro 5G Resmi Rilis, Intip Spesifikasi dan Harganya di Sini
Alasan Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Tol
Ada beberapa alasan mengapa sepeda motor dilarang masuk jalan tol di Indonesia. Laman Instagram Jasa Marga Trans Jawa menjelaskan beberapa pertimbangan tersebut sebagai berikut:
1. Spesifikasi Rancang Bangun
Jalan tol dirancang khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih, yang memiliki kecepatan tinggi dan stabilitas yang berbeda dengan sepeda motor.
2. Keselamatan
Sepeda motor yang melaju di jalan tol dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain. Kondisi jalan tol yang didesain untuk kendaraan cepat bisa membuat pengendara sepeda motor kesulitan mengendalikan kendaraannya dalam kecepatan tinggi.
BACA JUGA:Dibuka Lowongan Kerja BUMN PT KIMA 2024 untuk 3 Posisi, Segera Lengkapi Syaratnya
Konsekuensi Hukum bagi Pengendara Motor di Jalan Tol
Pengendara motor yang melanggar aturan dengan masuk jalan tol bisa dikenakan sanksi hukum. Dalam Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dikenakan hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.