BACA JUGA:Kaget! KKV Ganti Nama Jadi Oh! Some, Ini Sejarah dan Profil Pemiliknya
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," tulis Pasal 63 Ayat 6.
BACA JUGA:Cara Tabung Emas di BRImo, Mudah dan Praktis, Dijamin Cuan Makin Bertambah
Sementara itu, jika pengendara sepeda motor masuk jalan tol karena kelalaian, hukuman yang dijatuhkan adalah maksimal tujuh hari penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)," tulis Pasal 64 Ayat 4.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Pengajuan KUR Mikro Pegadaian 2024, Lengkap dengan Tabel Pinjaman Rp15-50 Juta
Kejadian bule yang masuk jalan tol dengan sepeda motor ini menjadi pengingat pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai aturan lalu lintas, terutama bagi warga negara asing yang mungkin tidak familiar dengan peraturan di Indonesia.
Penting bagi setiap pengendara untuk memahami dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
BACA JUGA:Cara dan Syarat KUR Super Mikro Pegadaian 2024, Lengkap dengan Tabel Angsuran Pinjaman Rp10 Juta
Selain itu, kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi pihak berwenang untuk memperkuat sosialisasi dan pemasangan rambu-rambu yang jelas dan informatif, khususnya di area yang sering dilalui oleh turis atau warga negara asing.
Dengan demikian, kejadian serupa dapat dihindari di masa depan dan keselamatan di jalan tol dapat terjaga dengan baik.
Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali kdepannya.
(Sheila Silvina)