Instruksi Gubernur Soal Pembagian Ijazah, jika Tidak Diambil Murid, Sekolah Wajib Antar ke Rumah

Jumat 02-08-2024,06:53 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama Sakti

Penyerahan ijazah ini berlaku bagi pelajar yang baru lulus di 2024 ini. Maupun yang telah lama tamat, namun ijazahnya belum diambil. 

BACA JUGA:Kabar Gembira Terbaru Dari Pemprov Bengkulu Untuk Pegawai Pemerintah

Dalam edarannya, Dinas Dikbud juga menegaskan, bagi ijazah yang tidak diambil, sekolah diharuskan mengantarkan ijazah ke alamat yang bersangkutan.

"Tidak ada lagi ijazah yang tertahan dan belum diserahkan. Karena siswa yang tidak ada di tempat dan tidak mengambil, sekolah harus mengantar ke rumah. Targetnya minggu depan harus tuntas," tutup Saidirman. 

 

Siska Harliana

Kategori :