Desa Riam Berasap Jaya: Rp 879.813.000
Desa Sedahan Jaya: Rp 1.035.513.000
Desa Padu Banjar: Rp 1.643.275.000
Desa Penjalaan: Rp 1.545.972.000
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Jember Jawa Timur, Bisa untuk Bangun Jalan Gang-gang Desa
Dana desa ini disalurkan dengan tujuan agar dapat menunjang kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, kesejahteraan masyarakat serta peningkatan ekonomi lokal yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Perlu diketahui Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi yang ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan.
Adapun 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabati dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana operasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
BACA JUGA:Dana Desa Karanganyar Jawa Tengah, Gunakan untuk Mendorong Perekonomian Masyarakat
Sesuai dengan PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, pengalokasian Dana Desa dihitung menggunakan rumus sebagai berikut :
1. Pengalokasian Dana Desa menggunakan proporsi dan bobot formula sebagai berikut :
- Sebesar 90% berdasarkan pemerataan (Alokasi Dasar-AD) yaitu alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa, yang besarannya dihitung dengan cari 90% dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara Nasional; dan
- Sebesar 10% berdasarkan variabel jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dengan bobot masing-masing variable sebesar 25% ; 35% ; 10 % dan 30%.
2. Penggunaan proporsi dan bobot formula dimaksud merupakan pilihan terbaik dengan mempertimbangkan :
- Aspek pemerataan dan keadilan
- Rasio penerima Dana Desa terkecil dan terbesar adalah paling rendah, yakni 1:4; dan