Catat! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Periode Agustus 2024

Sabtu 03-08-2024,10:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Per 1 Agustus, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Itulah mengenai daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan berdasarkan peraturan pemerintah.

Sebagai informasi, tambahan adapun jenis layanan kesehatan yang ditanggung BPJS diantaranya:

Ada beberapa kelompok pelayanan kesehatan yang bersifat gratis atau ditanggung BPJS. Layanan gratis ini hanya berlaku bagi para peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Skandal Klaim Fiktif Terendus KPK, Ini Sanksi Penyalahgunaan BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang terlampir dalam situs Indonesiabaik.id, berikut ini layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS.

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

- Administrasi pelayanan.

- Pelayanan promotif dan preventif, seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

- Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak.

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.

- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.

Kategori :