Catat! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Periode Agustus 2024

Sabtu 03-08-2024,10:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama.

- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit)

- Administrasi pelayanan.

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.

- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).

- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.

- Rehabilitasi medis.

- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.

- Pelayanan kedokteran forensik klinis.

- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap.

- Perawatan di ruang rawat inap biasa.

- Perawatan inap di ruang intensif, seperti ICU.

- Akupuntur medis.

BACA JUGA:Tanggapi Kasus Kecurangan BPJS, Dirut BPJS Kesehatan: Masyarakat Tenang, Pelayanan Peserta JKN Tetap Berjalan

Kategori :