NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat, 21 penyakit ini tidak ditanggung bpjs-kesehatan periode Agustus 2024.
Memasuki awal Agustus 2024 ini, ada sejumlah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan yang harus diketahui masyarakat.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam sektor kesehatan.
BACA JUGA:Berlaku Mulai Hari Ini, Pemohon Pembuatan SKCK Harus Terdaftar dan Lampirkan BPJS Kesehatan
Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung. Jadi tidak semua layanan kesehatan sebetulnya bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan "penyakit yang tidak ditanggung BPJS" maupun "penyakit yang ditanggung BPJS". Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.
BACA JUGA:Per Agustus 2024, Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Namun bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan loh.
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Mau Berobat Baru Sadar Menunggak Iuran
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.