Dijuluki Si Kocong, Anak Bule Asal Ukraina Ini Viral Lantaran Menggelandang, Ibunya Ngaku Kehabisan Biaya

Sabtu 03-08-2024,19:20 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Viral! kocong anak WNA Ukraina di ubud yang sering mondar-mandir di FYP Tiktok, akan di deportasi.

Media sosial sempat dihebohkan dengan kehadiran seorang anak kecil Warga Negara Asing (WNA) yang berkeliaran di wilayah Ubud, Bali tanpa memakai baju. 

Anak bule itu terekam sedang berjalan kaki sambil membawa senjata tajam. Dia dijuluki Si Kocong oleh warganet dan ciri khas sound yang dipakai.

BACA JUGA:Daftar 5 Rumah Sakit Swasta Termahal di Jakarta, Fasilitas Lengkap dan Berkualitas Tinggi

Beberapa video di TikTok juga memperlihatkan ia bermain di kafe tanpa pengawasan orang tuanya.

Aksi Si Kocong tersebut pun segera ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Imigrasi menindaklanjuti viralnya Si Kocong dan kini bersama ibunya telah berada di tempat aman di bawah pengawasan Imigrasi Denpasar. 

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Rupiah Digital yang Akan Diterbitkan Bank Indonesia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menyatakan, "Kami tengah menangani kasus viral di media sosial terkait ibu dan anak berusia 7 tahun yang kegiatannya di luar pengawasan orang dewasa.

Di mana salah satunya viral anak itu sedang membawa senjata tajam."

BACA JUGA:Cara Dapatkan Tiket Pesawat Lion Tujuan Bali PP di BNI Expo 2024, Harga Rp700 ribuan

Ibu dari Si Kocong merupakan WNA asal Ukraina, dengan inisial SB, yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Desember 2023 menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan berakhir izin tinggalnya pada 19 Januari 2024. Dengan demikian, dia sudah overstay selama 191 hari di Indonesia. 

Anak dari SB, yang juga berkewarganegaraan Ukraina dengan inisial BS, masuk Indonesia bersama ibunya pada tanggal yang sama dan juga overstay selama 191 hari. Kedua-duanya telah melanggar aturan keimigrasian.

BACA JUGA:Penyebab 2 Anggota Polres Sinjai Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Beri Peringatan Tegas Kepada Semua Personel

Ridha menambahkan, "Ibu dan anak tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay selama 191 hari. Kedutaan mereka telah kita surati untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi ibu dan anak tersebut."

Kategori :