NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Miris! Marbot ini jadikan masjid tempat transaksi narkoba, begini modusnya.
Kabar mengejutkan datang dari seorang marbot atau penjaga masjid tertangkap basah menggunakan tempat ibadah sebagai tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Daftar 8 Negara Pengguna Instagram Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia?
Abdul Karim atau AK, pria berusia 48 tahun yang merupakan penjaga Masjid Jami Al-Musyawaroh di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, telah menyalahgunakan masjid tersebut untuk kegiatan ilegalnya sejak tahun 2019.
Modus Operandi Abdul Karim
Abdul Karim, yang dipercaya sebagai penjaga dan pemelihara masjid, justru memanfaatkan kantor yang berada di dalam masjid untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.
Modus operandi ini berjalan dengan rapi hingga akhirnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area masjid.
Masyarakat yang melihat adanya peredaran narkoba di tempat suci tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
BACA JUGA:Siap Hadapi Perubahan Zaman, Disway Jalin Kolaborasi dengan B-Universe
Laporan Masyarakat dan Penyelidikan Polisi
Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di Masjid Jami Al-Musyawaroh.
Dengan berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Penangkapan Abdul Karim
Pada tanggal 24 Juli 2024, pihak kepolisian berhasil menangkap Abdul Karim saat sedang melakukan transaksi narkoba di lantai dua Masjid Jami Al-Musyawaroh. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.
"Saksi mendatangi TKP kemudian melihat tersangka di dalam kamar masjid dengan gerak-gerik mencurigakan yang selanjutnya tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan," ujar Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni, pada Jumat, 26 Juli 2024.
Barang Bukti yang Ditemukan