Setelah Abdul Karim tertangkap, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 21.126 gram.
Selain itu, ditemukan juga timbangan digital dan telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. "Sewaktu diinterogasi, tersangka mengakui jika 27 narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21.126 gram adalah milik tersangka," sambung Syahroni.
BACA JUGA:Cara Membuat QRIS All Payment untuk Usaha, Transaksi Jadi Lebih Mudah dan Cepat
Pengakuan dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Dalam interogasi, Abdul Karim mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai asal usul barang haram tersebut.
Menurut pengakuannya, ia mendapatkan narkoba dari seseorang yang saat ini sedang diburu oleh pihak kepolisian. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Abdul Karim.
Abdul Karim: Residivis Kasus Narkoba
Ternyata, Abdul Karim bukanlah pemain baru dalam dunia peredaran narkoba. Ia adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa dan baru bebas pada tahun 2019.
Kebebasannya tidak membuatnya jera, justru ia kembali terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dengan memanfaatkan posisinya sebagai marbot masjid.
BACA JUGA:Daftar 8 Negara Pengguna Instagram Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia?
Reaksi Masyarakat dan Netizen
Berita tentang Abdul Karim yang menyalahgunakan masjid sebagai tempat transaksi narkoba tentu saja membuat masyarakat dan netizen terkejut dan marah.
Banyak yang tidak menyangka bahwa tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat suci justru dijadikan sarang kejahatan. "Astaghfirullah! Tidak bisa dipercaya seorang marbot menjadikan masjid sebagai tempat transaksi narkoba," komentar salah satu netizen.
Hukuman yang Menanti Abdul Karim
Atas perbuatannya, Abdul Karim dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No, 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun," jelas Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni.