SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, mulai Senin 5 Agustus 2024 ini akan menghentikan seluruh kegiatan di UMKM Home Industry Crude Palm Oil (CPO) milik Didi Supriadi yang berada di Kelurahan Padang Rambun.
Hal ini ditegaskan Kepala DPMPTSP Kabupaten Seluma, Arlan Aksa yang mengatakan dihentikannya seluruh kegiatan pengoperasian di pabrik mini CPO tersebut dikarenakan akan ada pos audit.
BACA JUGA:Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil CRV Tabrak dan Seret Motor di Jalanan, Begini Nasib Korban
“Bukan ditutup tapi berhenti dulu beroperasi, karena mulai besok Senin tanggal 5 Agustus akan diadakan pos audit, tunggu hasil pos audit nanti kita sampaikan dengan pelaku usaha,” terang Arlan Aksa.
Namun dengan adanya pemberhentian operasi pabrik hingga waktu yang tidak ditentukan, membuat puluhan buruh yang bekerja di UMKM Home Industry Crude Palm Oil (CPO) milik Didi Supriadi yang berada di Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan meradang.
Pasalnya, para buruh yang mayoritas kalangan ibu-ibu rumah tangga ini telah menyatakan sikap, siap berhadapan dengan pihak dinas terkait, lantaran dianggap sudah mengusik tempat kerjanya yang selama ini telah membantu suami mereka memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Kenapa UMKM tempat kerja kami saja yang dilakukan pos audit, dihentikan pengoperasinnya sampai waktu yang tidak ditentukan, apa dasarnya kan sudah lengkap semua izinnya, jangan gara-gara 1 orang yang iri dengan pabrik ini, membuat kami puluhan buruh kehilangan pekerjaan dan jadi pengangguran,” ketus Eva Marnawati, salah seorang buruh.
Hal serupa dengan para buruh lainnya, Novita yang menyatakan dampak positif keberadaan UMKM home industry CPO kelapa sawit ini telah membantu biaya sekolah anak-anaknya, sedangkan dampak negatif yang disebut-sebut segelintir orang yang iri tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Boleh dicek ini pak, limbah dan polusi suara yang katanya membuat bising malah tidak terdengar di rumah kami yang jaraknya cuma 20 meter dari pabrik, kalau limbah cairnya malah jadi rebutan para petani sawit karena dijadikan pupuk organik cair dan itu gratis,” tutur Novita.
BACA JUGA:Mudah, Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online
Selain itu, pemilik UMKM Home Industry CPO Didi Supriadi ketika dikonfirmasi menegaskan UMKM home industry CPO miliknya belum setahun berdiri dan beroperasi.
Menurutnya, jauh sebelum UMKM Home Industry CPO miliknya berdiri, seluruh perizinan telah dikantonginya dari DPMPTSP Kabupaten Seluma, setelah pengajuan persetujuan lingkungan untuk perizinan berusaha resiko menengah tinggi dan tinggi diajukannya melalui Sistem Online Single Submission (OSS).